Pria Berpakaian Nyentrik Onani di KRL Ditahan, Pelaku Dites Kejiwaan

Tersangka kasus onani di KRL ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pria yang tertangkap melakukan onani di dalam Gerboing KRL sebagai tersangka kasus kasus pornografi. Tersangka resmi ditahan usai beraksi di Bus TransJakarta. 

Kecanduan Onani Berdampak Pada Pikiran dan Gaya Bicara, Begini Kata dr Boyke

Kasat Reskrm Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan hasil pemeriksaan dan juga berdasarkan laporan yang ada, pelaku ternyata telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di tiga lokasi yang berbeda. 

"Sudah tersangka dan sudah ditahan, pengakuan pelaku sudah lakukan 3 kali di 3 tempat berbeda," ujar Ridwan dikonfirmsi, Senin 11 Juli 2022. 

900 Ribu Penumpang Diprediksi Padati KRL Jabodetabek pada Hari Kerja Pertama Usai Libur Lebaran

Ridwan katakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan pasal berlapis untuk tersangka, yakni pasal pornografi dan tindak pidana asusila 

"(Pelaku dijerat dengan) Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP," ujarnya 

Bocah Terperosok ke Celah Peron Stasiun Manggarai Gegara Terdorong Saat Hendak Turun dari KRL

Hingga kini, polisi masih mendalami motif tersangka melakukan oral seks di lokasi umum dan terlihat orang orang. Polisi juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku. "Motif dalam lidik karena akan kita periksa kejiwaan pelaku," ujarnya. 

Diketahui, pria viral onani di transportasi umum ini kerap berpakaian yang mencolok dengan pelaku yang berpenampilan layaknya sedang cosplay menjadi petugas medis, memakai celana putih, baju putih yang dilapis hoodie warna oranye serta pet putih di kepalanya.

Namun, saat naik TransJakarta, ia merubah penampilannya dengan mengenakan mantel tebal berwarna cokelat dan pet warna putih dengan lis cokelat.

Hingga saat ini, pelaku dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum yang berlaku atas kasusnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya