Mantan Pengacara Ditetapkan Jadi Buronan Polda NTB 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Artanto
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Artanto
Sumber :
  • VIVA / Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA Kriminal – Sebuah foto daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Polda Nusa Tenggara Barat beredar luas di media sosial. Seorang perempuan bernama Ovu Denta Larra (34 tahun) asal Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, menjadi DPO Polda NTB dan hingga kini masih diburu polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kamis, 14 Juli 2022, mengatakan, pelaku merupakan tersangka kasus penggelapan uang yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pelaku, katanya, sebelumnya berprofesi sebagai pengacara, berasal dari Sumbawa. Namun saat polisi akan mengamankan pelaku atas kasus yang ditangani, pelaku justru tidak berada di rumah dan belum menyerahkan diri.

Sebuah foto daftar pencarian orang (DPO), dengan nama Ovu Denta Larra (34 tahun)

Sebuah foto daftar pencarian orang (DPO), dengan nama Ovu Denta Larra (34 tahun)

Photo :
  • VIVA/Satria Zulfikar

Artanto tidak menjelaskan secara rinci nominal uang yang digelapkan pelaku. Namun, status DPO diterbitkan agar masyarakat segera menghubungi kepolisian jika mengetahui keberadaan pelaku. "Polda berupaya mencari tersangka, salah satu caranya adalah dikeluarkannya DPO," ujarnya.