Waspada, Pencuri Ngaku Petugas PLN Beraksi di Siang Hari

Pelaku pencurian dengan mengaku petugas PLN ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Kriminal – Polisi mengamankan pelaku pencurian di rumah Puty di Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Gembira, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan. Dalam melancarkan aksi, pelaku mengaku sebagai petugas dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Pelaku ialah Herman Syahputra (31), warga Tanjung Api-Api, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang. Dia ditangkap Polsek Ilir Barat I saat tengah berada di kediamannya, pada Selasa, 19 Juli 2022.

Herman melancarkan aksinya dengan cara menyamar sebagai petugas PLN yang bertugas untuk memeriksa aliran listrik di rumah tersebut. Dengan penyamaran ini, pelaku berhasil memperdaya korban dan membawa kabur barang berharga di rumahnya.

PLN IP Targetkan Perdagangan Karbon Naik 2 Kali Lipat dari 2,4 Juta Ton CO2 di 2023

"Saat pelaku datang, korban sempat menanyakan surat tugas, tetapi dia mengaku tertinggal di kantor," kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A. Tambunan, Kamis, 21 Juli 2022.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A. Tambunan

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana
Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

Sempat curiga, korban kemudian mempercayai pelaku merupakan petugas PLN. Korban pun akhirnya memberikan izin kepada pelaku untuk memeriksa aliran listrik di rumahnya.

"Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk mengecek lampu di lantai atas. Saat korban sedang mengecek lampu, pelaku langsung beraksi dan mengambil barang-barang milik korban. Kemudian pelaku langsung pergi dari rumah tersebut," terang Roy.

Atas kejadian itu, pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban. Antara lain, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A71 warna hitam, dan satu buah Laptop merk Lenovo. Total kerugian mencapai Rp7 juta.

Selain itu, polisi juga turut mengamankankan satu unit Motor sport Honda CBR warna hitam milik pelaku. "Karena ulahnya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat ke 3e KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," tegas Roy.

Kasus pencurian yang dilakukan seseorang dengan mengaku sebagai petugas dari PLN sejatinya bukanlah modus baru. Di Palembang pun sudah pernah terjadi. Polisi mengimbau agar warga masyarakat untuk lebih waspada.

Baca juga: Suami di Banten Nafkahi Keluarga dari Uang Jual Motor Curian

Pelaku pencurian rumah kosong saat mudik lebaran

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Pelaku merupakan orang kepercayaan korban. Kejadian diketahui saat korban kembali setelah mudik lebaran.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024