Ayah di Palembang Cabuli Anak Sendiri Usia 10 Tahun

Polisi tangkap seorang ayah yang cabuli anak sendiri di Palembang.
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana.

VIVA Kriminal - Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Seorang pria inisial HIS (46), warga Kecamatan Plaju, nekat mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun, RK.

Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Ditangkap di Kediamannya

Bukan Hanya Menyenangkan, Ini 5 Manfaat untuk Anak Saat Main di Playground

Akibatnya, pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, di kediamannya, pada Kamis malam, 21 Juli 2022, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan tertangkapnya pelaku atas laporan istrinya SW (25). Usai mengetahui perbuatan tak senonoh suaminya, SW yang tidak terima lantas melaporkan sang suami ke polisi.

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

"Atas laporan itu, anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Tri, didampingi Kanit PPA Polrestabes Palembang, Ipda Cici Maretri Sianipar, Jumat, 22 Juli 2022.

Baca juga: Anggota DPR Dorong Kasus Pencabulan Anak SD di Kediri Diusut

Berlangsung Sebanyak Dua Kali

Berdasarkan keterangan korban, kata Tri, bahwa kejadian itu berlangsung sebanyak dua kali. Aksi terakhirnya ialah pada 3 Maret 2022, sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya.

"Untuk modus cabul yang dilakukan, dari keterangan korban, bahwa pelaku menyuruhnya untuk duduk di pangkuannya. Lalu pada saat korban duduk di pangkuan pelaku, tiba-tiba dia langsung memasukkan tangan kiri ke dalam celana korban," kata Tri.

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Memainkan Alat Kelamin Korban

Kemudian pelaku memasukan dan memainkan alat kelamin korban dengan menggunakan jarinya selama beberapa detik.

"Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut," kata Tri.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum hingga pakaian korban saat kejadian tersebut.

"Atas ulanya, pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak," tegas Tri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya