Pembunuh Wanita di Senen Ditangkap, Motifnya Tak Puas Pijat Plus-plus

Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita muda di Hotel Laura, Senen.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Kriminal – Polisi bergerak cepat mengejar pelaku pembunuhan remaja berinisial AF (18) yang ditemukan tewas di Hotel Laura, Senen, Jakarta Pusat. Berselang 4 jam, pelaku dengan inisial HR (23) itu berhasil diamankan.

Ajukan PK Kedua, Jessica Wongso Minta Dibebaskan Dari Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyatakan pelaku ditangkap saat berupaya melarikan diri dengan menaiki KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang. 

"Empat jam setelah dilaporkan, kami lakukan penangkapan pelaku di sebuah KRL, tepatnya di Stasiun Palmerah. Dia (pelaku) berbaur dengan penumpang yang lain," ujar Komarudin dalam konferensi pers di Polsek Senen, Senin, 25 Juli 2022.

Jaksa Nilai Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter Netflix Buat Tarik Simpati Masyarakat

Kata Komarudin, pelaku bertemu dengan korban melalui aplikasi MiChat untuk mendapatkan layanan pijat plus-plus. Namun, karena merasa tidak puas, pelaku marah hingga membunuh korban.

"Pelaku protes kepada korban atas pelayanan yang tidak sesuai janji, dari sana pelaku kesal dan terjadi upaya pemukulan hingga jatuh dan tak bergerak," bebernya.

Pacar Dianiaya hingga Tewas Sebelum Disetubuhi, Pria di Sumut Diduga Punya Kelainan Seksual

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • U-Report

Pelaku Juga Ambil Barang Berharga Korban

Selain membunuh, pelaku juga sempat mengambil beberapa barang berharga milik korban seperti dua cincin dan satu kalung yang melekat di tubuhnya. Termasuk kartu tanda penduduk (KTP) juga diambil untuk menghilangkan identitas dari korban.

"Dengan maksud untuk menghilangkan identitas dari korban, setelah itu dia pergi menggunakan ojek ataupun transportasi gojek ke Stasiun Tanah Abang untuk melarikan diri ke tempat lain," ungkap Komarudin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ancamannya hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial AF (18) ditemukan tewas di sebuah Hotel Laura di Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Juli 2022 siang tadi. Polisi menduga, AF merupakan korban dari aksi pembunuhan.

"Iya dugaan pembunuhan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Senin, 25 Juli 2022.

Kata Komarudin, korban ditemukan dalam kondisi berbusana. Tidak ada bekas luka yang ditemukan, namun wajah korban terlihat lebam saat ditemukan. Sementara itu, pihaknya menduga pelaku merupakan teman bermalam dari korban. Sebab, korban dan terduga pelaku check in ke dalam hotel tersebut berdua.

ilustrasi ambulans.

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan terkait Kasus Penemuan Jasad Tanpa Kepala di Danau Muara Baru

Korban diperkirakan berusia sekitar 35 tahun.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024