Tim Gabungan Gagalkan Transaksi Ganja di Perbatasan Papua

Konferensi pers pengungkapan kasus ganja di Jayapura, Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Aman Hasibuan (Papua)

VIVA – Personel gabungan TNI Angkatan Laut (AL) dan Polresta Jayapura Kota menangkap dua orang tersangka kasus narkotika jenis ganja seberat 2,150 kilogram, yaitu JB (20) dan GR (34).

Polisi di Padang Panjang Ketangkap Bawa 141 Kilogram Ganja

Dalam penangkapan ini, tersangka JB membawa ganja 150,48 gram di Kampung Skouw perbatasan RI-Papua New Guinea (PNG), sedangkan tersangka GR membawa ganja 2 kilogram di Pelabuhan Laut Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, didampingi Asintel Lantamal X Jayapura Totok Nurcahyanto, menyampaikan kasus penangkapan ganja ini berawal ketika aparat mendapat informasi dari warga setempat, ada 2 orang yang dicurigai melakukan transaksi ganja.

Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub

Konferensi pers pengungkapan kasus ganja di Jayapura, Papua.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Aman Hasibuan (Papua)

“Pertama personel berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JB dan dua saksi di Perbatasan Skouw RI-PNG,” kata Victor, Rabu, 10 Agustus 2022.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

Dari dua orang saksi itu tak ditemukan barang bukti. Namun saat dilakukan interogasi, seorang rekannya yang menyusul, ternyata yang bersangkutan mengakui telah membuang barang bukti berupa ganja 10 bungkus di hutan.

Lanjut Mackbon, pada saat itu tersangka JB  tengah melakukan transaksi dengan warga yang ada di PNG dengan modus barter minuman keras (miras) jenis jenever dan motor hasil curian. Tersangka JB mengaku sebagai mahasiswa semester V pada PTN di Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Aman Hasibuan (Papua)

Victor menjelaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut karena sudah dilakukan berulang kali, dengan modus saling barter dengan warga PNG.

Selain itu, Polresta Jayapura Kota dan Lantamal X Jayapura juga menggelar razia miras dan narkotika di Pelabuhan Laut Jayapura pada saat kapal KM Labobar tiba, dimana salah seorang penumpang GR (32), yang dicurigai. Setelah dilakukan interogasi, ditemukan ganja dari PNG seberat kurang lebih 2 kilogram, yang akan dibawa ke Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Atas perbuatannya, tersangka JB diancam Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara, tersangka GR diancam Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.

Di tempat yang sama Asintel Lantamal X Jayapura mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pengamanan di laut, terutama penumpang kapal putih dan kapal yang melintas dari PNG ke Jayapura, yang diduga membawa miras dan narkotika.

“Kami juga menyampaikan terima kasih, khususnya warga yang menyampaikan informasi terkait peredaran miras dan narkotika di Kota Jayapura,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya