Mantan Kadishub Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Marka Jalan Rp1,3 Miliar

Polda Sulsel gelar jumpa pers kasus tindak pidana korupsi pengadaan marka jalan di Dishub.
Sumber :
  • Dokumen Humas Polda Sulsel.

VIVA Kriminal – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel tahun anggaran 2019. Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan Kepala Dishub (Kadishub) dan Kadishub serta anggota DPRD Kabupaten.

Longsor Horor Terjang Toraja Utara, 3 dari 9 Orang yang Tertimbun Tewas

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Helmy Kwarta Rauf, mengatakan kasus korupsi fasilitas pengadaan dan pemasangan lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan telah masuk tahap satu atau P21.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Marka jalan

Photo :
  • U-Report

"Perkaranya sudah P21 atau tahap 1 dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti. Jadi ada dugaan markup harga barang dan hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019," kata Kombes Helmy Kwarta Rauf kepada wartawan di Makassar, Senin 22 Agustus 2022.

Bocah 7 Tahun di Makassar Mesum di Kuburan, Mengaku Karena Sering Nonton Film Porno

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Fadly mengungkap tiga tersangka tersebut masing-masing inisial I, GK dan Mll.

"Inisial I (iskandar), GK, dan MII. (Peran) Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. (MII) masih aktif (anggota DPRD Sulsel)," tuturnya.

Fadly menjelaskan ketiganya diduga melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran pengadaan Marka Jalan di Dishub Sulsel. Selain itu, modus korupsinya adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak

"Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1 miliar lebih," kata dia.

Fadly menambahkan pihaknya mengenakan pasal 3 subsidaer pasal 2 Undang Undang 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya