Pemuda di Makassar Pukuli Pacarnya Hingga Babak Belur

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA Kriminal - Seorang pemuda inisial RK ditangkap polisi karena telah menganiaya kekasihnya sendiri inisial IA (21). Pemuda 23 tahun itu tega menganiaya kekasihnya lantaran cemburu sang kekasih diduga mendua.

Korban Dipukuli Berkali-kali

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, menuturkan bahwa korban mengaku dipukuli berkali-kali oleh sang kekasih di bagian kepala hingga memar di bagian muka.

Ilustrasi korban penganiayaan.

Photo :
  • U-Report

"Dari laporannya, korban ini dianiaya dipukuli hingga memar," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca juga: Napoleon soal Nantinya Satu Sel dengan Ferdy Sambo: Saya Openi

Tolak Diajak Bertemu

Dia menjelaskan bahwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Baji Gio, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Senin, 22 Agustus. Saat itu, korban IA menolak diajak bertemu oleh RK.

Sekuriti Pukul Anjing Berujung Dipecat, Netizen Kini Buru Pengunggah Video: Laporkan Juga!

Namun, pelaku RK kembali mendesak kekasihnya bertemu dengan alasan ditemani makan lantaran keduanya masih berstatus pacaran.

Tapi saat tiba di depan rumah kekasihnya, RK tiba-tiba memukul IA berulang kali hingga mengalami luka memar pada bagian kepala dan muka, tepatnya di bawah mata sebelah kiri. Korban yang tidak terima dianiaya lantas melaporkan kekasihnya ke polisi dan ditangkap tidak lama setelah kejadian.

Indonesian Youth Diplomacy: Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Majukan Peran Pemuda

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • Freepik

"Pelaku menganiaya korban di depan rumahnya. Kejadian itu sekitar pukul 20.30 Wita (Senin). Dari pengakuan pelaku (RK) dia memukuli korban berkali-kali menggunakan kepalan tinju pada bagian kepala korban," kata Lando.

Pelajar Dikeroyok hingga Tewas di Kemang Jaksel, Sejoli Jadi Tersangka

Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hingga kini, kata Lando, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Mamajang. RK belum ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih mengikuti wajib lapor.

"Saat ini masih sementara pengembangan. Terlapor masih diproses di Mamajang," kata Lando.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya