Pria Bertopeng Monyet Bobol Konter, Curi 37 HP dan Laptop

Pencuri bertopeng monyet
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Kriminal – Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus satu pelaku pencurian puluhan unit handphone di konter Ami Wijaya Cellular di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Pelaku yakni Dial Ahfandi (36), warga Lorong Kiyai Banten, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan. Pria penuh tato di badannya ini ditangkap pada Sabtu malam, 27 Agustus 2022.

Saat beraksi pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022, cara pelaku menutupi wajahnya terbilang cukup unik. Dia menutupi wajahnya menggunakan topeng berbentuk monyet.

2 Pria yang Buat Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Terancam 20 Tahun Bui

Dari aksi itu, sebanyak 37 unit handphone milik korban David Andreas hilang dibawa kabur pelaku. Korban baru mengetahui keesokan harinya ketika membuka konter sekitar pukul 07.30 WIB. Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Saat masuk ke dalam konter dengan cara merusak gembok dan kunci rolling door, pelaku memasukkan puluhan handphone ke dalam tas ransel yang dibawanya.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan pelaku mencuri sebanyak 37 unit handphone berbagai merk. Selain itu pelaku juga mencuri satu unit Laptop di dalam konter.

"Barang yang hilang merupakan dagangan pelapor yang berada di dalam toko. Pelaku masuk dengan cara merusak gembok konter dan kunci rolling door, lalu memasukkan puluhan HP ke dalam tas ransel yang dibawanya. Korban baru mengetahui keesokan harinya ketika membuka konter. Dari peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta," jelas Tri, Rabu, 31 Agustus 2022.

Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Kompol Tri, yakni dua unit handphone merk Realme 3 Pro dan Samsung A1s. "Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP atau 480 KUHP," tegasnya.

Sementara itu, Dial saat diamankan polisi mengakui perbuatannya. Ia pun mengaku sudah pernah masuk penjara sebelumnya atas kasus penodongan.

"Saya pernah di penjara juga di Polsek Kertapati selama dua tahun enam  bulan atas kasus menodong handphone," tuturnya.

Baca juga: Detik-detik Aksi Heroik Ustaz Gagalkan Pencurian Motor

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya