Pasang Iklan Pesta Miras Pemilik Reklame di Malang Didenda Rp10 Juta

Pemilik reklame ajakan pesta miras jalani sidang tipiring.
Pemilik reklame ajakan pesta miras jalani sidang tipiring.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya.

VIVA Kriminal – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada 44 pelanggar aturan daerah. Sebanyak 37 diantaranya adalah pelanggar izin reklame.

Paling menyita perhatian adalah, pemilik reklame di Jalan Semeru, Klojen Kota Malang alias reklame yang berada di luar Stadion Gajayana sisi timur. Pemilik diketahui bernama Sunarto. Dia didenda Rp10 juta melalui vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Yuli Atmaningsih dari Pengadilan Negeri Malang.

Pemilik reklame ajakan pesta miras jalani sidang tipiring.

Pemilik reklame ajakan pesta miras jalani sidang tipiring.

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya.

Banner yang terpasang di reklame ini sempat membuat heboh publik karena bertuliskan ajakan pesta minuman keras di hari perempuan. Dalam reklame itu juga terpampang tulisan promosi bayar Rp100 ribu dapat minuman beralkohol.

Karena tidak berizin reklame itu akhirnya diturunkan oleh Satpol PP Kota Malang. "Isi dari reklame sangat meresahkan warga karena bertentangan dengan norma di masyarakat. Yang menjadikan pemberatan ini adalah kontennya," kata Yuli, Rabu, 31 Agustus 2022.

Yuli mengungkapkan alasan memberikan denda paling besar kepada terdakwa karena melanggar dua hal pertama terkait izin reklame yang sudah habis masa berlakunya pada 26 April 2022. Dan konten yang meresahkan masyarakat.

Sementara Sunarto awalnya tidak mengira bahwa konten iklan yang dipasang di reklame miliknya berisi ajakan minuman keras. Dia mengaku hanya pemilik reklame, sementara isi konten dibuat oleh penyewa.

Halaman Selanjutnya
img_title