Pasang Iklan Pesta Miras Pemilik Reklame di Malang Didenda Rp10 Juta

Pemilik reklame ajakan pesta miras jalani sidang tipiring.
Pemilik reklame ajakan pesta miras jalani sidang tipiring.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya.

"Saya sebelumnya tidak tahu kalau isinya ajakan pesta minuman keras. Saya tahunya setelah ramai. Awalnya saya kira soal pemberitahuan tempat hiburan malam buka kembali setelah pandemi COVID-19," ujar Sunarto dalam persidangan.

Ilustrasi destilasi bir.

Ilustrasi destilasi bir.

Photo :
  • U-Report

Sebelumnya diketahui, sebuah Baliho berukuran cukup besar dipasang di kawasan kompleks Stadion Gajayana di Jalan Semeru. Baliho tersebut memberikan informasi adanya program “Women’s Day” yang diadakan di Twenty Lounge.

Mengajak hanya wanita dewasa untuk bisa berpesta dengan harga dan tawaran khusus. Dalam salah satu narasi kata di Baliho tersebut bertuliskan “Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol”.

Kata-kata inilah yang dianggap sangat meresahkan. Pada Jumat pekan lalu, Satpol PP Kota Malang mendapat laporan warga dan akhirnya menurunkan Baliho tersebut.