Ribuan Ekstasi Disita, Dua Kurir Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA Kriminal - Dua orang kurir ditangkap usai terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Pusat. Keduanya dicokok polisi pada Kamis, pekan lalu.

Keuangan Fredy Pratama Menipis, Istrinya Kena Kasus Pencucian Uang di Thailand

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rango Siregar menjelaskan dalam penangkapan dua kurir itu turut diamankan ribuan pil ekstasi. Ekstasi itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.

"Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan barang bukti 990 butir ekstasi. Dan, selanjutnya kami melakukan pengembangan kemudian berhasil mendapati lagi 600 butir ekstasi," kata Rango, dalam konferensi pers, Jumat, 9 September 2022.

Polri Sita Hampir Rp 500 M Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Ilustrasi tersangka kasus narkoba

Photo :
  • ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Rango menyampaikan, dua kurir ini dikendalikan oleh seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut dia, dua kurir itu bisa ditangkap karena saat sedang mengantarkan pesanan narkotika ke wilayah Jakarta Barat.

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

"Jadi modus operandinya mereka dikendalikan oleh DPO kemudian bertugas sebagai kurir untuk mengantar ke mana lokasi yang telah ditentukan oleh si pengendali. Jadi, pada saat akan melakukan pengantaran kami berhasil melakukan penangkapan di sekitar Jakarta Barat," jelasnya.

Pun, menyangkut honor pelaku, dia mengatakan masih mendalaminya. Sebab, dari pengakuan dua pelaku, honor dibayar jika barang sudah terkirim.

"Untuk honornya masih kita selidiki karena pengakuan dari para tersangka dijanjikan sejumlah uang apabila berhasil mengirimkan barang tersebut," ujar Rango.

Sementara, sosok pengendali tersebut masih diburu polisi. Lalu, dua kurir tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman dari tindak pidana tersebut 20 tahun penjara," tuturnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya