Komplotan Pemalsu Obat Diabetes Bio Insuleaf Ditangkap Polisi

Kapolres Rembang Dandy Ario Yustiawan merilis kasus pemalsuan obat
Sumber :
  • Ist

VIVA Kriminal – Jajaran Polres Rembang menangkap sindikat pemalsu obat tradisional merek Bio Insuleaf, Minggu 11 September 2022. Ada enam orang yang ditangkap, yakni Mereka adalah MA, A, M, A, N, dan BW.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa obat palsu, perlengkapan pemalsuan, kendaraan, alat komunikasi, dan uang tunai Rp127 juta. 

"Modusnya itu membuat barang tiruan dari produk yang banyak digemari konsumen," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan.

Suka Pake Viagra Biar Genjreng di Ranjang? Hati-hati, Bisa Mengancam Jiwa

Polisi menggerebek pemalsuan obat-obatan herbal di Rembang, Jawa Tengah

Photo :
  • Ist

Mereka menjual barang di marketplace dengan memasang harga yang jauh di bawah harga normal. Harga eceran Bio Insuleaf asli adalah Rp195 ribu. 

Perkembangan Terbaru Pengobatan TBC Resisten Obat, Bikin Cepat Sembuh dengan Obat Ini!

"(Para tersangka) kemudian menjual dengan harga lebih murah. Ada selisih harga dengan produk aslinya," kata Dandy.

Dari aktivitas ilegal itu sindikat pemalsu Bio Insuleaf dan sejumlah produk obat lainnya itu bisa meraup omzet ratusan juta per bulan. 

"Per bulan satu produk obat omzet rata-rata Rp300 juta. Ada 15 produk yang dipalsu. Totalnya ya sekitar Rp450 juta," katanya.

Meracik sendiri

Polisi sudah mengintai aktivitas haram keenam tersangka setelah mendapatkan laporan masyarakat. Begitu mendapatkan cukup bukti untuk dilakukan penindakan, korps berseragam cokelat itu melakukan penggerebekan rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang, pada Kamis 1 September 2022.

Di sana, polisi menemukan berbagai macam produk obat-obatan ilegal beserta sejumlah pelaku yang tengah meracik obat-obatan tersebut.

"Modusnya adalah tersangka MA dan lima temannya memproduksi beberapa merek obat," kata AKBP Dandy.

Obat yang dipalsukan mulai obat diabetes, penumbuh rambut, obat stamina, obat kuat pria, hingga obat pemutih dan obat pelangsing.

"Para tersangka mengisi atau meracik sendiri obat-obatan tersebut kemudian dikemas, dan kemasannya dia pesan secara online, isinya yang dia isi sendiri," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10-15 tahun dan denda paling banyak Rp1-1,5 miliar. 

Kemudian Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya