Arist Merdeka Omeli Orangtua Anak yang Perkosa Remaja di Hutan Kota

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA Kriminal – Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait geram dan omeli keras orang tua para pelaku kasus pemerkosaan yang terjadi di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara itu.

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Saat datangi Mapolres Metro Jakarta Utara, Aris katakan orang tua pelaku tidak bisa mendidik anak hingga membuat anaknya tidak menyadari kesalahan mereka.

Arist Merdeka Sirait

Photo :
  • Ist
Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

"Saya mengingatkan secara keras kepada orang tua dari pelaku," ujar Arist ditemui awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 20 September 2022.

Aris jelaskan tindak pidana level atas yang dilakukan oleh pelaku yang di bawah umur terjadi lantaran kurangnya perhatian dan pola pengasuhan yang dengan pendidikan yang diberikan orang tua masing-masing pelaku.

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

"Kalau tidak salah pengasuhannya, mereka tidak menjadi pelaku kejahatan seksual," ujarnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Arist katakan hingga kini pihaknya dari Komnas PA jug masih melakukan penyidikan sendiri atas kasus tersebut.

Membiarkan perilaku menyimpang anak hingga terjadi tindak kejahatan serius yang dilakukan anak, menurut Arist hal itu bisa disebut penelantaran anak.

"Maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak," ujarnya.

Arist menambahkan, Komnas PA kini bekerja sama dengan kantor pendampingan Hukum milik Hotman Paris untuk tangani kasus tersebut.

"Porsi penegakan hukumnya nanti dari Bapak Hotman dan kawan-kawan," ujarnya.

Arist tegaskan pihaknya dari Komnas PA akan terus melakukan pengawalan kasus kriminal yang melibatkan anak tersebut dalam upaya memberi perlindungan kepada anak yang menjadi pelaku maupun korban.

"Perspektifnya perlindungan anak," ujarnya.

Arist juga apresiasi tindakan polisi yabg tidak melakukan penahanan terhadap pelaku lantaran masih di bawah umur, para pelaku kemudian tetap di tahan di Kementerian Sosial Cipayung Jakarta Timur untuk pembinaan.

"Tidak mungkin anak usia di bawah 12 tahun seperti itu dimasukkan tahanan, nanti jadi salah," ujarnya.

Sementara itu, Arist menjelaskan dalam kenangan kasus ini sangat perlu mendapatkan penanganan khusus untuk pelaku yang masih di bawah umur.

"Saya mendapat informasi ada dua (pelaku) usia 12 tahun, satu 11 tahun, kemudian 13 tahun,” ujar Arist. 

Arist tegaskan kepada pihak kepolisian untuk penanganan kasus ini pun harus spesifik dan tidak bisa diselesaikan melalui proses pengadilan seperti orang dewasa.

"Karena kekhususan itulah maka kami akan memberi masukan kepada penyidik untuk menangani anak berusia di bawah 13 tahun itu. Kan ada tadi ya usia 11, 12, dan 13 tahun. Itulah (tujuan) kehadiran kami,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya