- U-Report
VIVA Kriminal - Menyakitkan bagi RN (14), pelajar SMP itu menjadi korban pemerkosaan di sebuah bengkel di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Senin, 19 September 2022. Pelakunya berinisial S, remaja berusia 22 tahun.
Korban Cerita ke Keluarga
Korban kemudian pulang dan menceritakan kejadian memilukan itu ke orang tuanya. Keluarga yang tak terima kemudian menangkap pelaku di bengkel tersebut dan menghubungi polisi di hari yang sama.
Berulang Kali Diperkosa
Kepada polisi, korban RN mengaku telah berulang kali diperkosa oleh pelaku S, hingga merasakan sakit di organ intimnya. Awalnya, RN tidak berani bercerita ke orang tuanya, hingga dia memberanikan diri untuk melaporkan kejadian nahas itu ke keluarganya.
"Korban mengalami sakit pada bagian organ intimnya," katanya.
Ancaman Pidana 5-15 Tahun
Karena perbuatan perkosaan yang dilakukan S terhadap RN, pelaku diancam Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.