Fakta-fakta Pelajar SMA Diperkosa Kekasih Ibunya Hingga Hamil

Pemerkosaan anak, awas predator anak
Sumber :

VIVA Kriminal – Bejat! Pelajar SMA di Banyuwangi diperkosa oleh pacar ibunya hingga hamil. Siswa tersebut pun harus menanggung malu lantaran pelaku pemerkosaan adalah kekasih ibunya. Berikut sederet faktanya.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Diperkosa hingga hamil

Ilustrasi gadis di bawah umur diperkosa.

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat
MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional

Korban pemerkosaan dialami oleh seorang siswi SMA di Banyuwangi, Jawa Timur. Diketahui jika korban asal Kecamatan Gambiran yang berinisial JCV baru berusia 15 tahun yang saat ini kelas 1 SMA. Siswa tersebut harus menanggung rasa malu lantaran diperkosa oleh kekasih ibunya hingga hamil. 

Korban putus sekolah

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Bocah yang beranjak dewasa ini akhirnya memilih putus sekolah. Pelaku pencabulan berinisial BS (53) itu telah diamankan petugas kepolisian setelah sempat kabur dari rumah kontrakannya. 

Usut punya usut, pria tersebut ternyata sudah 11 kali memperkosa korban. Saat beraksi, pelaku selalu mengancam korban.  

“Aksi pemerkosaan itu dilakukan mulai Februari 2022. Kebetulan, korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah kontrakan,” kata Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Wibowo dikutip dari tvonenews.com.

Ibu korban syok

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, NS (49) curiga dengan anaknya. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku sedang hamil. Ibunya syok lantaran pelakunya adalah kekasihnya sendiri. Tak terima dengan kejadian ini, NS melapor ke Polsek Gambiran. Polisi langsung bergerak memburu pelaku.  

“Pelaku kita amankan setelah kabur dari kontrakannya, Selasa 20 September 2022 malam,” tegas Kapolsek. 

Pelaku tergoda tubuh korban

Pelaku pemerkosaan pelajar SMA di Banyuwangi

Photo :
  • tvOne/Happy Oktavia

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya lantaran tergiur kemolekan tubuh korban. Apalagi, keduanya setiap hari hidup satu rumah. 

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Korban dipaksa melayani nafsu bejatnya. Aksi pertama berhasil, pelaku makin ketagihan, terus berlanjut hingga belasan kali. Korban selalu diancam akan dibunuh jika berani mengadukan kejadian ini." lanjutnya. 

Korban didampingi psikiater

Penyidik memberikan pendampingan psikiater pada korban untuk pemulihan jiwa korban.  

“Selama pemeriksaan, korban didampingi psikiater untuk pemulihan kejiwaan,” tegasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Diantaranya, pakaian yang digunakan korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya