Jual Bayi Modus Adopsi, Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' Ditangkap Polisi
Rabu, 28 September 2022 - 16:57 WIB

Sumber :
- VIVA/ Muhammad AR.
Iman menyampaikan tersangka dipersangkakan Pasal 83, 76 huruf F UU nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp300 juta.
"Mudah-mudahan bisa berkembang atau mungkin ada pidana lain yang menyertai dari perbuatan tersebut," kata Imam.
Baca Juga :