Polisi Gerebek Kampung Ambon, 8 Orang Diduga Pengedar Narkoba Dibekuk

Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi Ardhie Demastyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA Kriminal – Polsek Cengkareng Jakarta Barat kembali menggerebek peredaran narkoba di kompleks Permata atau yang dikenal dengan nama Kampung Ambon, Selasa, 4 Oktober 2022.

Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi Ardhie Demastyo mengatakan, pihaknya yang melakukan penangkapan terpaksa beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara, untuk mencegah para pengedar sabu Kampung Ambon melarikan diri.

Dalam penggerebekan ini juga terjadi aksi kejar-kejaran antara bandar narkoba dengan polisi yang bertugas.

Polisi sita barang bukti saat penggerebekan Komplek Permata atau Kampung Ambon.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Ardhie mengatakan, polisi kembali turun tangan lantaran banyaknya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kampung Ambon.

"Polsek Cengkareng kembali menggerebek Kompleks Ambon atau Kompleks Permata karena banyak laporan dari masyarakat para pengedar kembali mengedarkan narkoba, adanya laporan masyarakat yang sudah mulai resah," ujar Ardhie dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2022.

Ardhie menjelaskan, dalam penggerebekan kali ini pihaknya berhasil menangkap 8 pengedar narkoba jenis sabu yang sedang bertransaksi dengan pelanggannya, barang bukti narkoba pun berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi Ardhie Demastyo.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito
Artis Rio Reifan, Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

"Dalam penggerebekan petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba, petugas juga menemukan beberapa paket narkoba jenis sabu, handphone, alat timbang di lokasi penggerebekan," ujarnya.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk diperiksa menjalani proses hukum yang berlaku.

Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ini Barang Buktinya
Sidang kasus narkoba dengan tuntutan mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki sebagai 'ratu narkoba' asal Kabupaten Bireuen, Aceh, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati. Sidang tersebut berlang

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024