Pria Depok Ditangkap Usai Cabuli Seorang Anak di Tangsel

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Kriminal - Pelaku pencabulan pada seorang anak berusia 10 tahun di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, S, berhasil ditangkap Polres Tangerang Selatan.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Lakukan Pencabulan Saat Korban Bermain di Kawasan Rumahnya

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, mengatakan S melakukan pencabulan terhadap seorang anak saat korban sedang bermain sepeda di kawasan rumahnya.

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

"Peristiwa itu terjadi pada 11 September 2022 lalu, di mana korban dicabuli saat sedang main sepeda di kawasan rumahnya," katanya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay
Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Hilangkan Barang Bukti

Pelaku ditangkap di kontrakannya daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan, S mengakui perbuatannya itu, bahwa ia juga menyebutkan telah menghilangkan sejumlah barang bukti.

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku ini bakar barang bukti berupa celana dan baju yang dia pakai. Bukan cuma itu, dia juga mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam, Namun, atas kerja tim, Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Pelaku Kerap Kabur

Dalam kasus itu, sebelumnya polisi juga telah berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun memang pelaku kerap kabur, hingga akhirnya tertangkap di Depok, Jawa Barat.

Terancam Hukuman 15-20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, pelaku masih akan menjalani pemeriksaan  dan akan dikenakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hukuman 15 sampai 20 tahun penjara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya