Kronologi Bocah 12 Tahun Dicabuli Om Badut Usai Dicekoki Miras dan Obat Penenang

Pelaku pencabulan di Depok
Sumber :
  • tvOne / Mely Kasna

VIVA Kriminal – Polres Metro Depok berhasil mengamankan Ngasimin alias Om Badut yang jadi pelaku pencabulan dua anak di Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Tempat Penyimpanan Dupa, Diduga Dibunuh Tantenya

Pelaku pencabulan yang kasusnya dikawal Ketua Komnas Perlindungan Anak ? Arist Merdeka Sirait ditangkap pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu. 

Pelaku yang dikenal sebagai “om badut” tega cabuli korban yang baru berusia 12 tahun di kontrakannya di kawasan Tapos. Begini kronologinya.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Kronologi pencabulan

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten
Viral Bocah Tabrakkan Mobil Listrik Chery di Dalam Mall, Netizen: Alhamdulillah SPK

Peristiwa tersebut terjadi pada 18 September lalu saat korban tengah bermain dengan teman sebayanya. Saat itu, pelaku yang mengenal korban mengajak korban bermain di rumahnya. 

Sebelumnya, pelaku menyuruh rekan korban untuk membeli minuman keras (miras) dan obat penenang. Kemudian korban dicekoki minuman keras dan obat berwarna putih dan kuning tersebut. Korban sempat menolak namun diancam oleh pelaku. 

“Kemudian korban mengalami hilang kesadaran. Namun, sebelum hilang kesadaran korban masih sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.. 

Saat itulah pelaku yang juga dipengaruhi minuman keras dan obat penenang langsung melancarkan aksinya. 
“Pelaku melakukan pencabulan dengan melecehkan organ intim korban,” katanya. 

Korban trauma

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Akibat kejadian itu korban mengalami trauma sehingga sulit dimintai keterangan. Baru beberapa hari lalu korban didampingi ibunya dan Arist Merdeka Sirait dan dapat dimintai keterangan sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap. 

Pelaku, Ngasimin alias Om Badut itu mengakui perbuatannya di bawah pengaruh minuman keras dan obat penenang. 

“Ada dua korban di hari yang sama,” tutur Ngasimin. 

Namun, satu korban lainnya tidak melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Atas aksi bejatnya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya