Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Kriminal – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Direktorat Polairud Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram dan ekstasi 8 ribu butir.

Perajin di Bantul Ini Ubah Limbah Jadi Kerajinan Logam Beromset Ratusan Juta Per Bulan

Barang haram tersebut diamankan di sebuah kapal nelayan di Perairan Asahan, Jermal Tele Sei Sembilang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis, 20 Oktober 2022. Selain barang bukti, juga diringkus tiga tersangka.

Ketiga tersangka diringkus, masing-masing berinisial AS alias Rambo (49), tekong (pengendali), warga Jalan Jumpul, Desa Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Barang bukti sabu (ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Muhammad AR

TM alias Toto (47), tekong, warga Jalan Sei Gebang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan MP alias Imul (37), ABK, warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Brigjen Mukti Sebut Gembong Narkoba Fredy Pratama Sudah Kehabisan Modal

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan narkoba dengan jumlah besar berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa ada kapal melakukan penyelundupan sabu dan pil ekstasi dari Malaysia, melalui Perairan Asahan tepatnya lewat jalur Jermal Tele Sei Sembilang.

"Dari informasi tersebut, tim gabungan dengan menggunakan kapal patroli bergerak menuju lokasi yang diperkirakan sering, dilalui hingga akhirnya mendapat informasi tentang orang yang dicurigai sebagai kurir penjemput narkoba," ucap Hadi, Selasa, 25 Oktober 2022.

Ilustrasi Ekstasi

Photo :
  • dok.BNNP

Hadi mengungkapkan ditemukan kapal yang dimaksud tersebut dan langsung dihentikan. Tiga tersangka langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan seluruh bagian kapal tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan kapal di atas palka belakang, ditemukan satu kardus coklat berisikan satu bal plastik warna putih. Di dalam bungkusan ditemukan dua bungkus plastik klip besar yang masing-masing berisi narkoba jenis ekstasi dengan total keseluruhan lebih kurang 8.000 butir," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, petugas juga kembali melakukan pemeriksaan di lantai dek kapal sebelah kiri. Ditemukan satu plastik besar warna hitam dan dari dalamnya ditemukan empat bal plastik hitam, yang di dalamnya berisikan teh kemasan China yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan jumlah berat keseluruhan 30 kilogram. 

"Terhadap AS alias Rambo, TM alias Toto, dan MP alias Imul mereka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta per kilogram. Nantinya narkoba akan dibawa menuju Tangkahan dari Teluk Tanjungbalai, apabila telah sampai di sana akan diberikan arahan oleh J untuk selanjutnya kepada siapa akan diserahkan. Namun belum sempat diserahkan kepada penerima sudah tertangkap," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya