Guru Indra Kenz, Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Binomo

Persidangan kasus penipuan dengan terdakwa Fakar Suhartami Pratama di PN Medan.
Persidangan kasus penipuan dengan terdakwa Fakar Suhartami Pratama di PN Medan.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra.

VIVA Kriminal – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) selama 10 tahun kurungan penjara dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Medan, Selasa 2 November 2022.

Terdakwa yang merupakan guru Indra Kenz ini, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan melalui aplikasi Binomo. Terdakwa juga, diwajibkan untuk bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Dimana, putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta dan menuntut agar Fakar dihukum 8 tahun penjara.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata majelis hakim yang diketuai Marliyus.

Binomo.

Binomo.

Photo :

Majelis hakim menyatakan perbuatan Fakar telah terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
"Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," sebut Marliyus.

Halaman Selanjutnya
img_title