Guru Olahraga Perkosa Siswi SMP dengan Modus Perbaikan Nilai

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai meringkus seorang guru SMP berinsial REY (36), yang tega melakukan asusila terhadap siswinya dengan melakukan pemerkosaan berulang kali.

KPK Buka-bukaan Nilai Fantastis Proyek Fiktif Korupsi PT Taspen

Polisi Tangkap Pelaku

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf, mengungkapkan polisi menangkap pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara itu usai menerima laporan dari orang tua korban yang berusia 14 tahun itu.

Transformasi Guraru dari Acer, Keuntungan yang Didapatkan Guna Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Perkosa Korban Sebanyak 6 Kali

Acer: Pendidikan adalah Investasi Masa Depan

"Seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak 6 kali sepanjang Oktober 2022 ini,” kata Ahmad, Kamis, 10 November 2022.

Si guru yang harus memberikan contoh teladan yang baik ini melakukan pemerkosaan berulang kali dengan modus perbaikan nilai. Sehingga REY kerap mengajak korban bertemu di suatu tempat berdua saja.

Panggil Korban ke Rumah

Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku yang merupakan guru olahraga dengan cara memanggil korban ke rumahnya, dengan alasan mengikuti pelajaran tambahan.

“Korban tersebut adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka,” kata Ahmad.

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Ancam Korban

Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada siapapun. Selanjutnya, aksi pelaku dilancarkan berulang kali dengan terus mengajak korban untuk datang ke rumahnya. Meski korban kerap menolak.

Terkuak Setelah Ibu Korban Baca WA Anaknya

Aksi ini terkuak setelah ibu korban membaca ancaman pelaku di Whatsapp anaknya. Sang ibu lalu melaporkan kejadian ini pihak yang berwajib. Petugas lalu bergegas menangkap pelaku.

Sejumlah barang bukti pun turut disita. Mulai dari 1 set baju lengan panjang dengan celan berwarna cokelat, 1 potong jilbab berwarna hitam, 1 potong Bra warna hitam. Semunya milik korban. Polisi juga menyita 1 unit Handphone merk samsung Galaxy A 10 warna merah.

“Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tutur Ahmad.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya