Kakek 72 Tahun di Luwu Cabuli Anak Tetangga yang Masih di Bawah Umur

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA Kriminal - Seorang kakek berusia 72 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kakek yang jalannya sudah bungkuk itu ditangkap polisi atas perbuatan bejatnya yang diduga telah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terangsang, Farihul Amin Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Secara Bergilir

Ditangkap di Kediamannya

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh, mengatakan bahwa pelaku berinisial ST ditangkap di kediamannya Kecamatan Ponrang usai dilaporkan atas kasus pencabulan bocah di bawah umur inisial DP (7).

Kakek 73 Tahun Tewas dengan Kepala Hancur, Pemuda Kena Prank Nikahi Gadis Ternyata Pria Tulen

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

"Pelaku merupakan seorang pria lansia yang diamankan di kediamannya di Ponrang," kata Saleh dalam keterangannya, Kamis, 24 November 2022.

Ada Sesajen di Rumah Kakek yang Tewas dengan Kondisi Kepala Hancur

Pelaku Sering Datangi Rumah Korban

Dia menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pelaku sering mendatangi rumah korban dengan alasan bertamu. Rumah pelaku dan korban tidak berjauhan alias bertetangga.

Dari situ pelaku pun sering melihat korban bermain dengan temannya hingga ketika kondisi lagi sepi aksi tak senonoh itu langsung dilancarkan pelaku.

“Pelaku dan korban merupakan tetangga, korban sering ke rumah pelaku, melihat situasi yang memungkinkan kakek atau pelaku ini nekat melakukan perbuatan tidak terpuji ke sang anak,” kata Saleh.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Teman Korban Cerita ke Sang Ibu

Menurut Saleh, kasus kakek ini terungkap setelah teman korban yang menceritakan kepada ibu korban. Dari situ sang ibu kemudian mencoba menanyakan hal itu kepada anaknya dan setelah mendapat jawaban yang sama dari anaknya, ibu korban pun langsung melaporkan kakek tersebut ke Polres Luwu.

“Kasus terungkap dari rekan anak ini. Karena pernah didapati. Nah, setelah orang tuanya tahu akhirnya melaporlah sang ibu korban ke kami. Dan kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kakek tersebut,” kata Saleh.

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Ditahan di Polres Luwu

Lebih lanjut, Saleh mengungkapkan bahwa sang kakek tersebut ditahan di Mapolres Luwu sejak Selasa, 22 November 2022. Penahanan dilakukan setelah bukti laporan dari keluarga korban diterima berupa hasil visum dan keterangan saksi.

"Penahanan telah dilakukan sejak Selasa kemarin. Dan kami tahan sesuai bukti laporan berupa keterangan para saksi dan hasil visum korban," katanya.

Sempat Mengelak

Kepada polisi, kakek ST sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diperlihatkan bukti dari hasil penyelidikan kakek ST pun akhirnya mengaku dan menyesali perbuatannya.

“Saat diperiksa kakek tersebut awalnya tidak mengakui perbuatanya namun setelah penyelidikan lanjut akhirnya ia mengakui dan menyesali perbuatannya, ia mengaku melakukan perbuatan itu sebanyak satu kali,” ujar Saleh.

Cuma Gesek-gesekkan Kemaluan

Selain menyesali, sang kakek ST juga mengaku tidak melakukan persetubuhan dengan meniduri korban secara langsung hanya saja cuma pelaku ST mengaku menggesek-gesekkan kemaluannya kepada korban.

"Pelaku tetap diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai dalam Undang-undang Perlindungan Anak, pencabulan dan persetubuhan itu sama, ada pasal yang mengatur, sehingga pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat 1, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Saleh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya