Bawa Sabu 50 Kilogram, 2 Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Sidang kasus narkoba dengan tuntutan mati di PN Medan.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra.

VIVA Kriminal – Dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 6 Desember 2022.

Keuangan Fredy Pratama Menipis, Istrinya Kena Kasus Pencucian Uang di Thailand

Kedua terdakwa dituntut hukuman mati, adalah Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28). Keduanya, merupakan warga Aceh. Nota tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Tarigan dalam sidang secara virtual di PN Medan.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman pidana mati," sebut Maria di hadapan majelis hakim diketuai oleh Arfan Yani. 

Polri Sita Hampir Rp 500 M Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam amar tuntutan tersebut, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Maria yang merupakan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu, menjelaskan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.  "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tutur JPU, Maria Tarigan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU, menyebutkan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput, dan mengantar sabu seberat 50 kilogram dar Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

"Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmanl dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko," kata JPU Maria Tarigan.

Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran. "Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya," kata JPU Maria Tarigan.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, sambung JPU, dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merek Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

"Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun-Aceh, dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko," kata JPU Maria Tarigan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya