Kakek 77 Tahun Divonis Hukuman Mati Terbukti Simpan Sabu-sabu 43 Kg

Sidang Kakek 77 Tahun Divonis Mati di PN Medan
Sumber :
  • VIVA/ B.S. Putra

VIVA Kriminal – Seorang kakek bernama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, hanya bisa pasrah ketika majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, memvonis hukuman mati terhadapnya.

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

Vonis mati itu dijatuhkan majelis hakim, sebab pria berusia 77 tahun itu terjerat kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 43 kilogram.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim dengan pidana mati," sebut Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, dalam sidang secara virtual di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa 13 Desember 2022.

Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah

Dalam amar putusan tersebut, Nelson mengatakan terdakwa secara sah dan meyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

"Hal meringankan tidak ditemukan," tutur Hakim Nelson.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. 

"Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum," sebut majelis hakim.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa, yang menuntut terdakwa hukuman mati.

Mengutip dakwa JPU, Julita Rismayadi Purba. Kasus ini, terjadi 2 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.

Lalu terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut. Keesokan harinya, pada Minggu, 3 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al-Badar. 

Kemudian, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.

Empat jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.

Selanjutnya, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut, tidak lama kemudian Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.

Pada 6 April 2022, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu.

Kemudian pada 10 April 2022, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa Sofyan diamankan oleh petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 43 kg.

Di tempat terpisah, petugas BNN juga mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya