Viral Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak Kandungnya

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA Kriminal – Viral di media sosial memperlihatkan seorang pria yang berlaku kasar dan kerap main tangan terhadap anak lelaki. Diketahui dalam keterangan caption, pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Pelaku dikabarkan juga adalah bos perusahaan swasta berinisial RIS.

Viral! Aksi Badut Doraemon Tangkap Pelaku Kejahatan di Wonosobo

Berdasarkan video tersebut, terlihat pelaku jnisial  RIS mengenakan baju berwarna merah, marah dan melakukan pemukulan terhadap anaknya berinisial KR. Terlihat jelas pelaku juga memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

Ilustrasi penganiayaan balita

Photo :
  • pixabay
Gak Terima Ditegur saat Merokok, Pengendara Motor Mahal Ini Ngamuk: Jangan Sok Suci

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak di bawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis caption postingan viral di Instagram, Selasa 20 Desember 2022.

Kata Polisi

Heboh Kasus Pernikahan Pria dan Waria di Halmahera Selatan, Polisi Turun Tangan

Tanggapi kekerasan viral tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hasil penelusuran pihaknya, kasus penganiayaan tersebut dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade Ary, dikonfirmasi, Selasa 20 Desember 2022.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Ade mengatakan RIS menganiaya anak kandungnya tersebut dengan menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.

"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ujarnya.

Ade katakan keterangan saksi juga diketahui RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.

"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ujarnya.

Ade menjelaskan atas ksus tersebut, korban dan juga ibu kandungnya telah melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP / B / 2301 / IX / 2022 / SPKT / Polres Metro Jakarta Selatan / Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.

Setelah mendapatkan laporan, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi meliputi korban KR, KA, petugas parkir Apartemen Signature Park ARH hingga pelaku RIS.

Ade menjelaskan untuk tersangka RIS juga hingga kini masih berstatus sebagai saksi karena proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih saksi," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya