Sindikat Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dicokok, Untung Rp 140 Ribu per Tabung 12 Kg

Polda Metro Jaya menangkap pengoplos gas LPG 3 kg
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Kriminal – Sindikat pelaku suntik gas subsidi jadi nonsubsidi di wilayah Jakarta dan Bekasi, dicokok. Sedikitnya ada 20 orang yang ditetapkan jadi tersangka oleh Subdirektorat III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Mereka adalah JP, SN, DL, M, GLA, YS, PH, A, H, IYS, K, S, E, FP, ST, RS, MR, DK, Y, dan R. Para tersangka ditangkap sejak September hingga November 2022. 

"Total tersangka 20 orang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 23 Desember 2022.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Zulpan mengatakan, para tersangka punya peran yang berbeda. Mulai dari pemilik, karyawan, hingga dokter alias pelaku penyuntikan gas dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Mereka memperoleh keuntungan berkisar Rp120 ribu hingga Rp140 ribu setiap menjual 1 buah gas LPG 12 kilogram.

Polda Metro Jaya menangkap pengoplos gas LPG 3 kg

Photo :
  • VIVA/Foe Peace
Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"Dua orang pemilik sekaligus dokter, lima orang pemilik, tujuh orang dokter, dan enam karyawan," kata dia. 

Dia menambahkan, polisi menyita beberapa barang bukti mulai dari 242 tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 384 tabung gas LPG ukuran 3 Kg isi,132 tabung gas LPG ukuran 12 kg kosong, 135 tabung gas LPG ukuran 12 kg isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg kosong, 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik, dan 9 unit kendaraan.

"Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (non subsidi) dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg," katanya.

Lebih lanjut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, atas perbuatannya ke-20 tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata dia lagi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya