JPU Tuntut Hukuman Mati Bandara Narkoba Jaringan Malaysia

Pengadilan Negeri Tangerang.
Sumber :
  • VIVA/Sherly.

VIVA Kriminal – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menuntut hukuman mati pada terdakwa Budi Julianda, bandar narkotika asal Tangerang jaringan Malaysia. Tuntutan itu dibacakan dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis, 12 Januari 2023.

Detik-detik Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez karena Pakai Ganja

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas mengatakan, terdakwa Budi Yuliansa merupakan kelahiran Sambas, Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaan diketahui seorang bandar narkoba.

"Terdakwa Budi ini pasal sangkaannya yakni Primair, Pasal 114 Ayat (2)  jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan JPU terhadap saudara Budi ini pidana mati," katanya.

Sagil Siswa SD Tinggi 2 Meter, YouTuber Korea Diajak ke Hotel hingga IRT di Garut Tewas Dibunuh

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Tidak hanya Budi yang merupakan bandar narkoba jaringan Malaysia, JPU juga menuntut terdakwa lainnya yakni Ricky Bonar Simarmata dan Ade Dio Setiawan.

Profil Epy Kusnandar, Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

"Ada dua terdakwa lainnya yang merupakan pengedar, kita tuntut seumur hidup," ujarnya.

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 114 Ayat (2)  jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dua tersangka ini dituntut penjara Seumur Hidup. Keduanya memiliki peran sebagai kurir dari Sumatera dan penerima di Jawa. Kami tidak main-main dalam urusan perkara narkotika. Tentu kami bakal tuntut dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya