Kasus Serial Killer, Wowon Cs Juga Terancam Dikenakan Pasal TPPU

- VIVA/Diki Hidayat
VIVA Kriminal – Wowon Erawan alias Aki (60) dan kawan-kawan, para tersangka pembunuhan berantai, bukan hanya terancam pasal pembunuhan berencana tapi juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Sebab, Wowon cs juga melakukan penipuan berkedok menggandakan kekayaan dimana semua korbannya adalah tenaga kerja wanita (TKW). Saat ini, polisi sudah menemukan rekening berisi Rp1 miliar dari tindak kejahatan yang mereka lakukan.
"Segala kemungkinan (jerat pasal TPPU). Penyelidikan berkesinambungan, pasal ini mungkin akan bisa bertambah lagi. Tergantung nanti penyidik akan menggelarkan apakah ini perbuatan berlanjut apakah TKP terpisah. Ini akan kami gelar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 26 Januari 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
- VIVA.co.id/ Andrew Tito
Wowon cs sejauh ini baru dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penyidik pun tengah mendalami apakah pasal persangkaan ketiganya bakal ditambah dengan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, saat ini penyidik masih menelusuri aset Wowon cs. Dari tracing aset itu, polisi bisa mengetahui sejak kapan Wowon cs menipu dengan embel-embel supranatural tersebut.
"Apakah ada transaksi keluar masuknya, satu, terlihat. Kedua akan menentukan faktor atau motif ekonominya ini dimulai sejak kapan, ditransfer oleh para korban sampai dengan kapan itu akan terlihat. Ketiga adalah berapa banyak korbannya, tentu akan ada atas nama rekening yang masuk ke rekening pelaku ini sehingga terjadi penjumlahan kumulatif dari nilai," ujarnya.