Akbar Antoni, Buron Penyelundupan 179 Kg Sabu Ditangkap

Ilustrasi Sabu
Ilustrasi Sabu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA Nasional – Akbar Antoni, seorang buron kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 179 kilogram dibekuk Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. 

Akbar dipulangkan ke Indonesia usai kabur ke negeri Jiran, Malaysia pada Kamis, 26 Januari 2023 lalu. Sebelumnya, Akbar juga sempat masuk ke dalam daftar red notice.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan Akbar Antoni kabur ke Malaysia saat penyidik tengah melakukan penangkapan terhadap tersangka lain, Fatahillah.

"Kami bekerja sama dengan Divisi Hubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia hingga berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia," ujar Krisno kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Selasa, 31 Januari 2023.

Dalam kasus ini, Akbar Antoni berperan sebagai pengendali sabu seberat 179 kilogram yang diedarkan ke wilayah Aceh bersama tersangka Fatahillah. Aksi penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh ini sudah dilakukan dua kali oleh Akbar.

"Selain itu, sindikat Akbar Antoni juga diduga keras terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title