Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun hingga Melahirkan

Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun hingga Melahirkan Anak Pertama
Sumber :
  • Polres Karawang

VIVA Kriminal – Seorang pria berusia 43 tahun di Karawang, Jawa Barat tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama 7 tahun.

Beda Sikap Ria Ricis dan Teuku Ryan Memperlakukan Orang Tua, Pantesan Susah Rujuk

Polres Karawang melalui Sat Reskrim Unit PPA telah berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya tersebut.

Hal itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya di mana ada warga yang melahirkan tanpa memiliki suami.

Tegas, Ustaz Khalid Basalamah Sebut Anak Perempuan Tak Boleh Beri Nafkah Ke Ayahnya Jika...

Pelaku sendiri berinisial R (43) dan korban berinisial D (20). Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Bajujaya, Kabupaten Karawang.

Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun hingga Melahirkan Anak Pertama

Photo :
  • Polres Karawang
Haru, Video Anak Babe Cabita Ungkap Rasa Bangganya ke Sang Ayah

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, awal mulanya pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung di luar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidiknya.

“Sebelumnya tengah dikumpulkan oleh pihak Desa dan Polsek setempat, kemudian timbulah sebuah pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016 ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri,” kata Kapolres saat memberikan keterangan pers pada Kamis 2 Februari 2023.

Dari pengakuan korban, korban diancam oleh bapaknya apabila tidak melayani hasratnya dan akan melukai ibu serta jabang bayi yang dikandung ibunya.

Ilustrasi korban perkosaan.

Photo :
  • U-Report

“Dari ancaman tersebut, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari bapaknya,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kapolres, korban akan mendapat pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait psikosologi korban, karena saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni baju dan pakaian dalam korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya