Kesal Diminta Tanggung Jawab, Pemuda di Bali Bunuh Pacarnya yang Hamil

Polisi merilis kasus pembunuhan di Denpasar Bali
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

VIVA Kriminal – Pemuda bernama I Kadek Juniarta (18) ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia menjadi pelaku atas pembunuhan terhadap pacarnya sendiri berinisial NMDS (16).

Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Tepati Janji Liburan Keluarga ke Bali

Pelaku yang baru setahun tamat dari sekolah kejuruan ini, diancam pasal berlapis yakni, pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Kita juga kenakan pasal KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Rabu, 8 Februari 2023.

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Pelaku Kadek Juniarta membunuh korban yang merupakan pacarnya sendiri karena kesal dimintai pertanggungjawabannya atas kehamilannya. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 7 Februari 2023 siang, di rumah pelaku di jalan Gunung Batur, Pemecutan, Denpasar Barat.

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Menurut Bambang, saat korban datang, pelaku mengajaknya untuk melakukan hubungan badan. Saat itu, korban minta kepada pelaku agar memberitahu kehamilannya kepada orang tua pelaku dan orang tua korban.

Berdalih belum siap karena masalah biaya, pelaku marah dan mengusir korban pulang ke rumahnya. Namun tanpa diduga, pelaku mengejar dan menjerat leher korban dengan selendang.

"Korban sempat melawan hingga akhirnya berhasil melepas jeratannya. Tapi pelaku ini kembali mencekik korban hingga lemas dan pingsan," jelas Bambang.

Melihat korban tidak bergerak, pelaku mengambil selendang lagi dan kembali menjerat leher korban hingga tidak bergerak.

"Korban kemudian dibawa ke gudang dan meletakan dengan posisi duduk, kemudian pelaku pergi mengantarkan nasi ke warung ibunya," kata Bambang.

Polisi menerima laporan kasus tersebut dan melakukan pengejaran. Di hari yang sama, tim Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Saat ini, polisi masih melakukan visum terhadap korban.

"Dalam waktu tiga jam kita bisa mengungkap pelaku. Pengakuan dari pelaku, korban hamil tiga bulan, tapi kita akan lakukan visum ya untuk lebih tepatnya," jelas Bambang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya