Mandor Bangunan di Klaten Setubuhi Bocah SMP 109 Kali hingga Melahirkan

Tersangka pencabulan Guntur Sugiatno (Ganden) saat dihadirkan dalam jumpa pers
Sumber :
  • tvOnenews

VIVA Kriminal – Guntur Sugianto alias Gaden (50) asal Klaten, Jawa Tengah diringkus polisi setelah terbukti menyetubuhi M gadis berusia 15 tahun sebanyak 109 kali hingga melahirkan. Ia ditangkap di rumah kontrakan temannya di Cirebon, Jawa Barat.

Camat Bojonggede Bantah Pidanakan Konten Kreator yang Viralkan Gibran Kelaparan

Tersangka menjalankan modusnya dengan cara merayu korban yang masih tetangganya agar mau diajak bersetubuh dengan membelikan pulsa. Perbuatan tersebut telah dilakukan Gaden sejak April 2022 hingga November 2022. Tersangka mengaku telah menggagahi korban sebanyak sekitar 109 kali.

Tersangka pencabulan gadis di bawah umur, Guntur Sugiatno (Ganden)

Photo :
  • tvOnenews
Epy Kusnandar dan Rekannya Pemain Sinetron Preman Pensiun Fix Positif Narkoba

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai mandor bangunan itu mengaku dapat menyetubuhi korban sampai tiga hingga empat kali dalam satu minggu. Perbuatannya tersebut bahkan dilakukan di rumah korban, di rumah tersangka hingga di hotel.

“Kadang di rumah korban, rumah saya dan hotel. Tapi lebih banyak di hotelnya,” kata Gaden kepada awak media, Kamis 9 Februari 2023.

Rekan Kerja Ungkap Detik-detik Pekerja di Stasiun LRT Kuningan Jatuh saat Bekerja

Akibat aski tersangka ini, korban akhirnya hamil, pada Desember 2022 korban merasa perutnya mulas dan sesak nafas. Obat-obatan yang ia minum tidak mampu meredakan sakitnya. Keluarga korban pun membawanya ke RS hingga kemudian lahir seorang bayi.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten Ipda Febryanti mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Cirebon pada 14 Januari 2023.

Menurut Febryanti, modus tersangka menyetubuhi korban dengan cara merayu dan memberikan harapan akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil.  

Namun, setelah mengetahui korban melahirkan, lanjut Febryanti, tersangka melarikan diri. Keluarga korban dan perangkat desa langsung mendatangi tersangka akan tetapi kediamannya kosong. Setelah dilakukan penelusuran, penyidik mendapatkan informasi tersangka pergi ke Cirebon.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Ilustrasi kekerasan terhadap wanita.

Photo :
  • Pixabay
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya