Kok Bisa Ya? Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Muridnya 

Ilustrasi guru agama
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Metro – MSA, guru agama di wilayah Kota Tangerang, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, usai terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap 7 muridnya. 

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Peristiwa yang terjadi pada kurun waktu Desember 2022 - Januari 2023 ini, dilakukan pelaku di kediamannya Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap saat salah satu korban membuat laporan pada 15 Januari 2023. 

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Photo :
  • Sherly (Tangerang)

"Orang tua korban membuat laporan atas kejadian tersebut. Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mendapatkan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke alat vital korban," katanya, Kamis, 9 Februari 2023.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Tindakan keji itu terjadi, saat korban tengah belajar di kediaman rumah pelaku. Yang mana, pelaku melalukan aksinya dengan memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban. 

"Pas sedang duduk, pelaku memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban," ujarnya. 

Atas laporan itu, polisi pun melakukan tindak lanjut dan mendapati 6 orang korban lainnya yang mendapatkan tindakan serupa. 

"Dan dalam prosesnya ada 6 korban pencabulan pelaku dengan usia 8 sampai 10 tahun," ungkapnya. 

Pada kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju korban yang digunakan saat kejadian. Pelaku pun disangkakan Pasal 26 juncto Pasal 81 dan atau pasal 76 Rl pasal 82 RI  tentang perlindungan anak dimana ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya