Beda dengan Irjen Fadil, Kombes Hengki Ngaku Bakal Terima Laporan Balik Debt Collector ke Clara

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Kriminal - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan rencana debt collector melaporkan balik selebgram Clara Shinta bakal tak diterima alias ditolak pihaknya. Namun, ada pandangan berbeda disampaikan Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Pria Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus Ditangkap, 1 Temannya Masih Buron

Hengki malah mengaku bakal menerima laporan balik debt collector yang ancam polisikan balik Clara Shinta. Menurut dia, jika laporan yang dibuat terkait plat nomor palsu maka bakal dilimpahkan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Tetapi, seandainya laporan pun kita akan terima. Kalau terkait plat nomor, kita limpahkan ke lalu lintas," kata Hengki kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Dia menambahkan, jika bukan soal plat nomor palsu, maka pihaknya akan mendalaminya lebih dulu apakah hal tersebut merupakan delik pidana atau bukan. Namun, hingga kini Kombes Hengki mengatakan belum ada laporan balik ke Clara Shinta. "Sampai sekarang tidak ada laporan balik," katanya lagi.

Lalai dalam Melindungi Siswa, Sekolah Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Baca Juga: Kombes Hengki ke Debt Collector yang Bentak Aiptu Evin: Kemarin Macan Sekarang Kucing

Terkait kasus ini, polisi sudah menangkap tiga debt collector dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun masih ada sejumlah debt collector yang buron. Mereka diharapkan menyerahkan diri ke polisi.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan anak buahnya agar menolak rencana debt collector yang berkasus dengan selebgram Clara Shinta dan sempat membentak polisi membuat laporan balik.

Ada rencana kuasa hukum debt collector tersebut mau melaporkan balik Clara Shinta. Irjen Fadil menegaskan, polisi tidak bakal melindungi debt collector yang melakukan kekerasan.

"Nggak ada namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Nggak akan (diterima laporan), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," ujar dia kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.

Debt collector yang membentak petugas polisi ditangkap.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Untuk diketahui, viral di media sosial TikTok, video debt collector yang diduga berkasus dengan selebgram Clara Shinta. Debt collector itu mengaku ancam mau laporkan balik Clara. 

Salah satu akun yang mengunggah yaitu @DaimonLeiwakabessy. Dalam video tersebut, ada beberapa orang diduga debt collector berjejer di depan Kantor Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

Salah satu dari mereka mengaku ingin konsolidasi dengan polisi. Tapi, tak dijelaskan maksud konsolidasi tersebut.
 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Jika nomor telepon pemilik kendaraan tersebut tidak tersambung via WA maka surat tilang akan dikirim via SMS

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024