Polres Sumbawa Sidik 15 Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak

Kanit PPA Polres Sumbawa, IPDA Nadiyah Wahdatil Ummah
Sumber :
  • irwan (Sumbawa-NTB)

VIVA Kriminal – Dalam 3 bulan terakhir, Polres Sumbawa, Polda NTB, melakukan penyidikan 15 kasus pencabulan dan persetubuhan anak yang terjadi wilayah di Kabupaten Sumbawa.

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

"Kepolisian Polres Sumbawa, melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Sat Reskrim, saat ini menangani sebanyak 15 kasus persetubuhan dan pencabulan anak," Kata Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kanit PPA, IPDA Nadiyah Wahdatil Ummah, Rabu (15/3)

Dirincikan, ada sebanyak 6 kasus persetubuhan dan 4 kasus pencabulan dengan total 15 kasus. Semuanya sudah masuk dalam proses penyidikan. 

Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

"Semuanya ada 15 kasus dari Bulan Januari hingga Bulan Maret ini," kata IPDA Nadiyah. 

Anutusias Punya Anak Perempuan, Alyssa Soebandono Sampai Lakukan Hal Ini

Untuk 6 kasus persetubuhan yang pertama, berasal dari Kecamatan Plampang dengan terduga pelaku BH. Kedua, laporan dari Kecamatan Batu Lanteh dengan terduga pelaku berinisial H. 

Ketiga, berasal dari Kecamatan Moyo Hulu, dengan pelaku berinsial IP. Keempat, dari Kecamatan Lenangguar dengan pelaku AD. Kelima, atas nama terduga pelaku berinisial RK, dari Kecamatan Alas Barat.

"Dan kasus dari Kecamatan Moyo Utara dengan terduga pelaku berinisial A yang saat ini masih berstatus DPO," katanya. 

Sementara untuk kasus pencabulan, kata Kanit PPA, yang pertama, berasal dari Kecamatan Sumbawa, dengan terduga pelaku berinisial DF. Kedua, pelaku berinisial MS dari Kecamatan Maronge. 

"Kasus pencabulan ketiga yang kita sidik berasal dari Kecamatan Tarano dengan terduga pelaku S dan dari Kecamatan Sumbawa dengan terduga pelaku berinisial A," tutup IPDA Nadiyah. (Irwan/tvOne/Sumbawa-NTB)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya