Terungkap, Alasan AJ Bunuh dan Kubur Pacarnya di Dapur

Ilustrasi garis polisi
Sumber :
  • VIVA / Dani (Bekasi)

VIVA Kriminal – Kepolisian Resor Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mengungkap kasus temuan mayat seorang gadis belia, yang terkubur di area dapur rumah warga di Jorong atau kampung Solok, Nagari Singgalang Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Jumat sore kemarin.

Suami yang Mutilasi Istri di Ciamis Coba Bunuh Diri, Sayat Lengan hingga Bentur Kepala ke Tembok

Belakangan, mayat gadis belia itu diketahui bernama Yovi Salfitri (14 tahun) seorang pelajar asal kota Padang. Ia dibunuh dengan kejam dan dikubur oleh pria berinsial AJ (17 tahun), yang tak lain merupakan kekasih dari korban. Status pelaku saat ini masuk kategori anak berhadapan dengan hukum lantaran masih di bawah umur. Ia, kini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolsek padang Panjang.

Diduga Selingkuh Andrew Andika Sempat Janji Gak Ulangi, Istri: Baru 2 Hari Kamu Berulah Lagi!

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto menyebut, berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, ia tega menghabisi nyawa pujaan hatinya itu lantaran takut kalau korban hamil. Korban, dibunuh pada awal Februari 2023.

"Jasad korban sudah dikubur kurang lebih 1 bulan. Korban dibunuh pelaku awal Februari. Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan itu dipicu karena pelaku takut korban hamil," kata AKBP Donny Bramanto, Minggu 19 Maret 2023.

Bikin Geram, Andrew Andika Diduga Selingkuh Saat Tengku Dewi Putri Sedang Hamil

AKBP Donny Bramanto melanjutkan, masih berdasarkan keterangan pelaku, korban dibunuh dengan cara membekap dengan bantal. Tak cuma itu, pelaku juga memukul bagian kepala dengan menggunakan kayu.

"Pelaku juga memukul bagian kepala sebelah kiri dengan mengunakan kalu yang biasa digunakan untuk menumbuk beras," ujar Donny.

Menurut Donny, saat ini pelaku sudah ditahan. Lantaran pelaku masih di bawah umur, maka pihaknya akan melakukan penanganan khusus dalam perkara ini. 

"Tentunya, dalam setiap proses akan tetap mengacu pada undang-undang peradilan anak. Yang pasti, kami tetap mengacu ke UU peradilan anak. Dimana, ada perlakuan khusus jika dibandingkan dengan tindak pidana lainnya," tutup AKBP Donny Bramanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya