Modus Ajak Kencan, Remaja Bawa Kabur Handphone 20 Wanita

Polsek Panongan, Tangerang, merilis kasus pencurian modus aplikasi jodoh
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Kriminal – FM alias Chiko, remaja berusia 18 tahun, dibekuk aparat Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang, usai melakukan tindak pidana pencurian. Sebanyak 20 orang wanita menjadi korban dari FM, setelah bertemu dengan pelaku melalui aplikasi cari jodoh atau dating (kencan).

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, kasus ini berawal setelah salah satu korban melaporkan tindak pencurian. Di mana handphone miliknya raib dibawa oleh pelaku FM.

"Kami dapat laporan soal tindak pencurian yang terjadi di salah satu kafe kawasan Panongan, wilayah hukum kami. Dari hasil pemeriksaan, handphone korban yang merupakan seorang wanita ini, dibawa kabur teman prianya ketika berkencan," katanya, Selasa, 21 Maret 2023.

Di mana, bermula saat pelaku dan korban berkenalan di salah satu aplikasi cari jodoh atau kencan (dating) kemudian janjian untuk bertemu.

Polsek Panongan, Tangerang, merilis kasus pencurian modus aplikasi jodoh

Photo :
  • VIVA/Sherly

Kemudian, pelaku dan korban bertemu untuk melakukan kencan. Pertama kali bertemu pelaku memberikan kesan yang baik untuk si korban, kemudian pertemuan kencan (dating) yang kedua baru pelaku melakukan aksinya.

"Pada kencan kedua di salah satu kafe wilayah hukum Polsek Panongan, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban untuk menelpon dan pergi untuk menarik ATM, namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan. Atas hal itu korban melaporkannya ke petugas kepolisian," ujarnya.

Lalu, petugas melakukan tindak lanjut dan berhasil membekuk remaja belasan tahun itu saat sedang nongkrong di kafe. Dan dari hasil pemeriksaan, nyatanya aksi penipuan dan pencurian itu sudah dilakukannya sebanyak 20 kali.

Kasus Penyekapan di Apartemen Kawasan Kemayoran, Korban Ternyata Wanita Open BO

"Korban sudah 20 wanita, dengan kerugian rata-rata kehilangan handphone. Kasus ini pun masih kita kembangkan dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.

Modus 2 Mama Muda Nekat Mencuri di 7 Minimarket Dalam Sehari
Ilustrasi pencurian atau pembegalan mobil

Mobil Dibegal Bakal Diganti Rugi Asuransi?

Memiliki asuransi mobil bukan hanya sebuah pilihan, tapi kebutuhan penting di era modern. Di tengah hiruk pikuk jalanan dan berbagai potensi bahaya, asuransi bagaikan pel

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024