Mengiming-iming Uang Jajan Rp3 Ribu, Pedagang Cabuli Anak Usia 8 Tahun

- Sherly (Tangerang)
VIVA Kriminal - HM, pedagang warung di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten, ditangkap Polsek Cikupa, Polres Kota Tangerang, usai terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun.
Pria berusia 55 tahun ini, melancarkan aksinya dengan modus mengiming-iming korban dengan memberikan uang senilai Rp3 ribu.
Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, bermula saat korban jajan di warungnya, langsung dilayani oleh pelaku.
Di sana, pelaku langsung mengiming-iming korban dengan memberikan uang jajan, namun harus menuruti permintaan pelaku.
Ilustrasi pelecehan
- Freepik
"Modusnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp3 ribu terlebih dahulu. Dan langsung mencabuli korban," katanya, Jumat, 24 Maret 2023.
Pelaku menyentuh beberapa bagian tubuh korban, hingga ke area sensitif milik korban. Hingga dari sana korban bercerita kepada orang tuanya.