Petugas Kebersihan di Serang Cabuli Anak Berusia 13 Tahun, Begini Modusnya

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA Kriminal –  AG (40), petugas kebersihan atau Office Boy (OB) salah satu kampus swasta di Kota Serang, Banten, ditangkap karena merudapaksa bocah laki-laki berusia 13 tahun. Aksi cabul itu terjadi sejak Februari hingga Maret 2023.

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

"Pelaku telah melakukan empat kali aksinya. Pelaku AG ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap korban berusia 13 tahun, di kamar kontrakan," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Selasa 4 April 2023

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten
Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

Pelaku ditangkap di rumahnya, Perumahan RS Pemda, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, pada Sabtu, 01 April 2023. Pelaku ditangkap saat akan menjemput korbannya yang masih berusia 13 tahun.

AG menjemput korban setelah selesai bekerja dan langsung membawa korban ke rumah kontrakan yang telah disewanya. Kemudian AG juga mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban sehingga korban menuruti keinginannya.

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

"Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan," terangnya. 

Ilustrasi pelaku pencabulan

Photo :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

Pelaku AG Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UY nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak

"Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Terus jaga putra putri dan selalu waspada, supaya tidak menjadi korban kejahatan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya