Perempuan di Bali Menggelapkan 12 Unit Mobil Rental, Demi Gaya Hidup Mewah

Wanita pelaku penggelapan dan penipuan mobil rental di Bali
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

VIVA Kriminal – Ni PA, perempuan yang kini jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan 12 unit mobil rental ini, menjalankan modus kejahatannya secara rapi. Banyak korban yang termakan bujuk rayunya. 

Respons Keluarga Via Vallen Soal Penggerudukan dan Dugaan Penggelapan Motor

Dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal menerima 13 laporan polisi yang semuanya terkait kasus penipuan dan penggelapan. 12 laporan terkait penggelapan mobil rental dan 1 laporan Surat Hak Milik (SHM) palsu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan, pelaku dinilai cukup lihai melancarkan tipu muslihat. Sehingga banyak yang terbuai dan jadi korban penipuannya.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

"Secara profiling orang tidak mengira kalau yang bersangkutan ternyata pelaku kejahatan," kata Suratno di Polda Bali, Kamis, 6 April 2023.

Dalam melancarkan aksinya, Ni PA menyewa mobil rental. Kemudian, ia menggadaikan mobil yang disewanya. Kerugian yang dialami para korban pun bermacam-macam kisaran Rp 70 juta hingga Rp 140 juta.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Bahkan, dalam kasus pemalsuan SHM, tersangka berhasil memperdaya korbannya hingga mengalami kerugian Rp 700 juta.

"Kita masih kembangkan kasusnya, karena dalam laporan SHM palsu disitu nama yang tertera adalah nama orang tuanya. Jadi tidak mungkin dia bekerja sendiri," kata Suratno.

Menariknya lagi, selama melakukan penipuan dan penggelapan selama hampir satu tahun, hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hedonisme.

"Tersangka seolah selalu gonta ganti mobil baru dan tinggal di tempat kos elit," kata Suratno.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen. Penyidik juga tengah mengembangkan kemungkinan tersangka dijerat dengan pasal 64 dan 65 KUHP tentang kejahatan berlanjut.

"Kita akan komunikasi dengan teman-teman jaksa apakah bisa kita tambahkan pasal itu. Dalam pasal 64 itu kan kalau kejahatan dilakukan lagi dalam empat bulan bisa bisa dikenakan pasal itu," kata AKBP Suratno. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya