Debt Collector Tarik Mobil di Tangerang Selatan Berujung Dikeroyok, 8 Orang Jadi Tersangka

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Kriminal – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus delapan orang terkait kasus penarikan paksa mobil oleh debt collector yang berujung pengeroyokan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Pemilik Rekening yang Tampung Uang Pemerasan Ria Ricis

"Kasus ini terjadi pada 5 April 2023 pukul 14.00 WIB. Ini terjadi dua delik, waktu kejadian dan tempatnya berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Senin, 10 April 2023. 

Hengki menjelaskan, kasus pertama diawali oleh seorang korban yang sedang mengendarai mobil dan diadang lima debt collector. Saat itu, kelima debt collector berupaya untuk merampas kendaraan korban. 

Nasib Belasan Jam Tangan Mewah yang Dirampok dari Toko di PIK 2

"Perampasan dengan cara mengambil paksa kunci kendaraan tersebut. Menurut keterangan korban sempat ada pemukulan dan diminta STNK-nya untuk membawa kendaraan ke kantor leasing," kata Hengki. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers.

Photo :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari
Mantan Sekuriti Ria Ricis Pakai Rekening Temannya untuk Tampung Hasil Pemerasan

Debt collector itu pun langsung membawa mobil korban ke kantor leasing. Saat itu, korban menghubungi rekannya yang berinisial A untuk kemudian mengadang mobilnya. 

"Diadang, dia berusaha agar mobil tidak dibawa ke kantor leasing. Tapi debt collector maksa maju dan diteriaki maling," ujarnya.

Akibat teriakan itu, terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap tersangka pencurian dan perampasan mobil itu. 

Salah seorang korban berinisial B pun menjadi korban penganiayaan. Sedangkan ada sosok lainnya yang merekam penganiayaan itu dan menyebarluaskan hingga viral. "Ini melanggar kebhinekaan karena bernuansa SARA. Bisa menciptakan konflik horisontal," ujarnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya