Video Syur Wanita Bercadar di Ciwidey Dijual Rp350 Ribu ke Anak di Bawah Umur

Polisi tangkap pasutri pelaku pembuat video asusila di Ciwidey Kabupaten Bandung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA Kriminal - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap pemeran dan pembuat video asusila di Kebun Teh Rancabali, kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku ternyata pasangan suami istri atau pasutri.

Wanita Muda Asal Jakarta Tewas Misterius di Bawah Jembatan Tunggulmas

Video syur yang menyebar luas di media sosial itu membuat geger publik. Kedua pelaku merupakan pasutri  berinisial DM (27) bertindak sebagai pemeran, dan RM (42) selaku perekam. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, kedua pelaku ini melakukan aksinya pada Juni 2022. Kemudian, video itu viral di awal Mei 2023.

Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Menyebarkan Foto Asusila Siswi SMP di Kota Malang

"Pasangan suami istri ini membuat video pada bulan Juni 2022. Dan, baru viral pada awal Mei 2023 kemarin," kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 22 Mei 2023.

Dia mengatakan modus pelaku untuk membuat video tersebut sebenarnya hanya untuk koleksi pribadi.

Kasus Pemuda di Cianjur Nikahi Wanita yang Ternyata Pria, Endingnya Begini

"Namun, sejak September 2022 si pembuat video yang merupakan suami pemeran menjual video tersebut tanpa sepengetahuan sang istri melalui media sosial," ujarnya.

Polresta Bandung menangkap pasutri terkait video porno di kebuh teh Ciwidey

Photo :
  • tvOne/Suhendar

Kusworo menjelaskan pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dengan memulai dari pengguna terakhir di media sosial. Lalu, didapatkan akun yang memperjualbelikan video tersebut.

"Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak di bawah umur usianya masih 17 tahun," lanjut Kusworo.

Kemudian, dia menambahkan usai mengetahui identitas orang dalam video tersebut, maka pihaknya melakukan pemeriksaan kepada wanita bercadar DM. Ia menyebut pemeran wanita mengaku diminta sang suami untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.

"Agar melakukan buang air kecil agar jarinya berada di kemaluannya. Kemudian, divideokan oleh suaminya," tuturnya.

Lebih lanjut, pelaku pria RM (42), awalnya hanya ingin mengoleksi video tersebut tapi ternyata berubah pikiran. RM membuat akun Twitter untuk memperjualbelikan video tersebut tanpa izin dari istrinya yang juga pelaku DM.

"Bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun Twitter, akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya," ujar Kusworo.

Menurut Kusworo, ada 4 video yang dibuat pelaku pasutri tersebut di TKP. Namun, yang viral hanya satu yang direkam di perkebunan teh Ciwidey.

"Jadi, video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp350 ribu kepada anak di bawah umur. Kemudian, anak di bawah umur ini jualnya dengan harga Rp350 ribu," tutur Kusworo.

Dia mengatakan pelaku DM sehari-hari memang menggunakan jilbab. "Sehari-hari yang bersangkutan memang pakai jilbab dan pakai cadar," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya