VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subarno menolak eksepsi Renata Tan, terdakwa pembunuhan pembantu. Eksepsi disampaikan kuasa hukum Renata, Sardi Tambunan, pada sidang sebelumnya, 4 November 2008.
Jaksa meminta majelis hakim menerima surat dakwaan dan melanjutkan perkara terdakwa Renata atas kasus pembunuhan terhadap Maulina atau Lina. "Dakwaan sudah sangat jelas," ujar Subarno di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Desember 2008.
Kepada Ketua Majelis Jhoni P Panjaitan, Subarno mengatakan, dakwaan terhadap Renata telah dibuat dengan cermat dan lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Menanggapi penolakan jaksa, Sardi mengaku pasrah. "Sudah tugas JPU untuk melakukan itu (dakwaan), selebihnya, kita serahkan ke majelis hakim," kata Sardi.
Dalam eksepsinya, Sardi menyampaikan keberatan atas surat dakwaan jaksa yang dianggap menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai tenggat waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Dalam surat dakwaan, jaksa juga salah menyebut nama suami kliennya sebagai Ir Ronald Indra Tjahyani. Padahal, suami terdakwa adalah Dr Jani Simko Putra. Sardi juga menganggap dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang KDRT terhadap kliennya tidak tepat.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 18 Desember dengan agenda keputusan majelis hakim atas eksepsi kuasa hukum terdakwa dan tanggapan jaksa.
Kasus pembunuhan terhadap pembantu ini adalah yang ketiga bagi Renata. Pada tahun 1992, Renata divonis hakim empat tahun penjara karena terbukti membunuh pembantunya, Atun. Kasus serupa terjadi pada 1996. Renata dihukum tiga tahun penjara. Pada kasus kedua, hakim berkeyakinan Renata sakit jiwa. Renata pun pernah dirawat di RS Jiwa Grogol selama 1 tahun.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Sangat penting bagi setiap negara untuk memiliki kekuatan militer ini agar bisa melindungi dan mempertahankan kedaulatan negaranya dari ancaman dari dalam dan luar.
Seorang pedagang siomay dipergoki warga karena kedapatan mencuri celana dalam (CD) wanita. Pria bernama Jeri (32) itu mengaku sudah mencuri ratusan celana dalam wanita.
Mayjen TNI Candra Wijaya Rotasi Jabatan Pejabat Utama Kodam XIII/Merdeka, Ini Daftarnya
Nasional
5 Mei 2024
Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya merotasi sejumlah jabatan pejabat utama Kodam XIII/Merdeka diantaranya tiga Perwira Tinggi dan lima Perwira Menengah.
Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP
Terpopuler: Tukang Parkir Naik Haji, Jasad Dalam Koper di Bali hingga Mahasiswa STIP Tewas
Nasional
5 Mei 2024
Berita tentang percakapan terakhir pelaku dengan korban pembunuhan yang jasadnya dimasukkan dalam koper juga menjadi berita yang banyak dibaca pembaca VIVA.
Selengkapnya
Partner
Yahiko, pemimpin penting Akatsuki, dikenal sebagai elemen yang melengkapi kelompok. Dia mempertahankan kepemimpinan bahkan setelah kematiannya, sementara hubungannya deng
Diguyur Dana Rp 4 Miliar Kota Depok Hadirkan Program Smart Farming Supian Suri Ungkap Keinginannya
Siap
11 menit lalu
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menuturkan Kota Depok memiliki program terkait ketahanan pangan yaitu Smart Farming yang akan direalisasikan dalam waktu
Di tengah gempuran teknologi canggih dan kecerdasan buatan yang semakin berkembang, muncul sebuah prediksi futuristik yang cukup mengejutkan. Albert Einstein PD IV, seora
Beberapa upaya dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan dan menekan polusi udara. Salah yang sedang mengemuka adalah pembatasan usia kendaraan
Selengkapnya
Isu Terkini