Pria Pembunuh Calon Pengantin di Kota Malang Ternyata Sudah Berkeluarga 

Pembunuh Calon Pengantin Menyerahkan Diri ke Polresta Malang Kota
Sumber :
  • Uki Rama (Malang)

Malang - Polisi mengungkapkan fakta baru dalam kasus RF (24 tahun) tersangka pembunuh Aji Wahyu Nurcahyo (24 tahun) di Jembatan Araya, Kota Malang, pada Kamis, 1 Juni 2023. RF ternyata sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak. 

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

"Pelaku sudah menikah, anaknya satu," kata Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, Selasa, 6 Juni 2023. 

Pembunuhan sendiri dilatarbelakangi oleh motif asmara. Diketahui RF sering kali melakukan intimidasi pada korban melalui pesan singkat. Penyebabnya, korban adalah calon suami dari mantan pacar RF. Diduga masih menaruh rasa, RF berusaha mengganggu hubungan korban dan calon istrinya. 

Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

"Sebenarnya mereka berdua ini sudah putus 11 bulan lalu (antara RF dan calon istri korban)," ujar Danang. 

Pembunuh

Photo :
  • 1486324
Kawanan Pembunuh Mirna Bermodus Begal Ditangkap, Polisi Curiga Ada Motif Lain Pelaku

Di sisi lain, korban merasa jengkel karena terus diintimidasi oleh pelaku. Korban akhirnya memutuskan untuk menemui pelaku di Jembatan Araya. Di sana kedua orang ini sempat duel, namun RF membawa senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban. 

"Dari perkataan saksi, katanya ada perkataan bahwa pacarnya itu murahan (kata tersangka ke korban). Mungkin dari situ (korban) tidak terima. Nomornya (telepon) sebenarnya di blokir, tapi (pelaku) DM pakai Instagram temannya, sehingga nyambung," tutur Danang.

Sementara Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan tersangka RF terbukti sengaja merencanakan pembunuhan ini. Pun, pelaku mengakui sengaja membawa pisau dari sebuah kafe untuk berduel dengan korban.

"Pisau diambil di kafe dan sudah dibawa berada dalam penguasaan tersangka saat terjadi perkelahian. Berarti memang direncanakan, karena sudah dibawa," kata perwira yang akrab disapa Buher itu.

Menurut dia, berbeda jika pelaku menemukan senjata tajam atau sajam di lokasi kejadian. "Jadi ketemu korban sudah membawa sebilah pisau yang diambil di kafe. Panjangnya 30 centimeter," ujarnya.

Buher menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka dan proses penyidikan mengarah kepada pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman, pidana mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutur Buher.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya