Biduan Dangdut Pacitan Simpan Bayi di Koper hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Biduan dangdut Pacitan, Jawa Timur
Sumber :
  • Agus Wibowo/tvOne/Pacitan

Pacitan - Polisi menetapkan status biduan dangdut Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) sebagai tersangka atas perbuatannya menyimpan bayi di koper hingga tewas dan membuangnya di perkebunan warga, Pacitan, Jawa Timur. Satwika juga terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tak Hanya Kalung Emas, Biduan Nayunda Ternyata Juga Dapet Cicin dari SYL

Kasatreskrim Polres Pacitan Andreas Heksa mengatakan ancaman hukuman didasarkan dari jeratan pasal kepada Hikmah Satwika Kuncoro Putri dakan kasus tersebut. 

"Satwika dijerat Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasatreskrim Polres Pacitan Andreas Heksa, Senin (12/6/23).

Hakim Geram Biduan Nayunda Tertawa saat Dicecar soal Pemberian Uang dari Ajudan SYL

Andreas Heksa menambahkan bayi yang dilahirkan dalam kondisi hidup itu diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami kematian. Hal tersebut didapat sejumlah luka memar pada tubuh bayi dan saat ditemukan bayi dalam keadaan kepala retak di perkebunan warga di Kecamatan Tegalombo, Pacitan, Jawa Timur, Kamis (4/5/23), sekira pukul 15.30 WIB.

penyanyi dangdut

Photo :
  • Agus Wibowo/tvOne/Pacitan
Lama Tak Terdengar, Darius dan Donna Agnesia Dikaruniai Anak Lagi?

 "Ini berupa analisis sementara, terdapat kekerasan fisik pada tubuh bayi yang dibuang (korban). Kekerasan diperkirakan sesaat atau setelah melahirkan. Ini masih kita gali dan kami masih lakukan kajian hasil visum," Imbuhnya.

Pihak Kepolisian masih akan mengusut kasus tersebut secara tuntas. pengembangan bahkan dilakukan guna mengetahui kemungkinan terdapat tersangka lain.

Sesuai dengan arahan tentu Satreskrim Polres Pacitan akan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Melakukan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.

Penyanyi dangdut

Photo :
  • Agus Wibowo/tvOne/Pacitan

Hikmah Satwika Kuncoro Putri, perempuan muda yang diketahui berprofesi sebagai biduan dangdut Pacitan itu tega menghabisi nyawa bayi yang dilahirkannya sendiri dan membuangnya di semak semak perkebunan milik warga di Kecamatan Tegalombo, Pacitan, Jawa Timur. 

Entah bagaimana cara Satwika menghilangkan nyawa anaknya sendiri itu. Menurut dari pengakuannya kepada polisi, Satwika melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya dan dalam kondisi masih  hidup meletakannya dalam koper. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut disimpan di kamarnya selama 2 hari sebelum dibuang. (Agus Wibowo/Pacitan)

 

Ilustrasi MPASI/parenting.

Bunda Wajib Tahu, Ini Cara Menyimpan MPASI dengan Aman dan Terhindar dari Bakteri

Menyiapkan makanan pendamping ASI (MPASI) untuk buah hati, tidak hanya memikirkan soal nutrisinya saja. Namun, penting juga untuk memperhatikan cara penyimpanannya.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2024