Ayah Pembunuh Anak Kandungnya Secara Sadis di Depok Dituntut Hukuman Mati

Sidang Terdakwa Rizky Novyandi yang Membunuh Anak Kandungnya di Depok
Sumber :
  • VIVA/ Galih Purnama

Depok – Terdakwa Rizky Novyandi alias Kiki (31), ayah yang tega membunuh anak kandungnya, dituntut hukuman mati. Perbuatan yang dilakukan Kiki terhitung sadis karena anaknya dihujani sabetan berkali-kali dengan menggunakan golok.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi dengan pidana mati,” kata Jaksa penuntut umum (JPU), Alfa Dera, dalam tuntutannya, Rabu 14 Juni 2023.

JPU menyatakan, Kiki bersalah karena telah menghabisi nyawa orang lain. Terlebih, korban adalah anak kandung sendiri yang masih sangat kecil yakni Keyla (11).

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

“Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujarnya.

Selain itu, Kiki juga dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia menganiaya istrinya yaitu Nila (31) hingga mengalami luka kritis. Kondisi istrinya kini trauma dan mengalami cacat berat.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

“Melanggar pasal 44 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tukasnya.

Atas perbuatannya itu, JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Jaksa menuturkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah mengakibatkan kematian putrinya dan melukai istrinya. Sedangkan terdakwa adalah seorang kepala rumah tangga yang seharusnya mengayomi, menjaga dan melindungi anak dan istrinya.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan diluar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” tegasnya.

Alfa menyebut, dakwaan penuntut umum berbentuk kombinasi. Yakni gabungan alternatif dan komulatif seluruh unsurnya kesatu dan kedua.

“Pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua Pasal 44 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga  telah seluruhnya terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya