Penyelundup Sabu-sabu 20,6 Kg Senilai Rp 30 Miliar, Diciduk Polisi

Barang Bukti Sabu-sabu Disita Polres Jakarta Pusat Seberat 20,6 Kg
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

Kriminal – Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap 4 orang kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional. Dari tangan mereka, disita barang bukti 20,6 kilogram sabu.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, mengatakan masing-masing pelaku tersebut adalah insial W, J, dan MD yang berdomisili Aceh.

"Ketiga orang ini kita amankan di rest area KM 259 A di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan," ujar Komarudin dalam keterangannya saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat 16 Juni 2023. 

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Komarudin mengatakan untuk barang bukti sabu-sabu yang dibawa empat orang tersebut, terdiri dari 20 bungkus sabu. Narkoba tersebut bila ditotalkan seberat 20,6 kg. 

"Total bruto keseluruhan setelah kami timbang 20,676 kilogram barbuk (barang bukti) diduga sabu," ujarnya. 

Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi

Dalam kasus ini, Komarudin juga mengatakan pihaknya mengamankan satu pelaku lainnya yang berinisial ALF. Dia adalah penerima paket 20,6 kg sabu-sabu tersebut. ALF berhasil tertangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. 

"Dia satu orang kurir yang rencananya menerima paket dari Sumatera dan untuk diedarkan kepada para pengecer-pengecer di bawahnya," ujarnya. 

Sementara hasil perhitungan Polres Jakarta Pusat, Komarudin mengatakan total nilai yang disita dari tangan empat orang tersangka tersebut adalah Rp 30 miliar.

"Tangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120.000 warga masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi kita bersama untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat," ujarnya. 

Hingga kini para tersangka dan juga barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP.

"Ada orang yang tahu tapi tak melaporkan ke polisi, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya