Kisah Istri Usia 27 Tahun di Banten Selingkuh Dibunuh Suami

Ilustrasi tangkap basah pasangan selingkuh
Sumber :
  • U-Report

Banten - Ketahuan selingkuh, RS (27) dibunuh oleh suaminya, DH (54), saat malam takbir Idul Adha 1444H. Pada Kamis, 29 Juni 2023, sekitar pukul 00.30 wib, suami istri yang masih tinggal bersama orang tua korban bertengkar hebat, karena DH memergoki istrinya, RS berselingkuh dengan pria lain.

Ibunya Kabur, Begini Nasib Gibran Bocah yang Viral Nangis Kelaparan di Bogor

Kesal terhadap istrinya yang memiliki perbedaan usia 27 tahun itu telah berselingkuh, DH menusuk RS hingga berlumur darah.

"Pelaku kesal dengan korban, yang diakibatkan korban telah diketahui oleh pelaku, berselingkuh dengan pria lain," ujar AKP Andy Kurniady, Kasatreskrim Polres Lebak, Kamis (06/07/2023).

Suami Selingkuh, Tengku Dewi: Tau Diri Aja Udah Mau jadi Bapak Anak 2 Masih Begitu!

Amarah yang memuncak itu membuat suami nya gelap mata, hingga di sekujur tubuh istrinya ditemukan 11 luka tusuk dan 16 luka sayatan. Korban RS sempat dibawa ke Puskesmas Cibeber untuk diberi pertolongan medis, nahas nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Ilustrasi Perselingkuhan.

Photo :
  • U-Report
Survei: Orang yang Berselingkuh Suka Lakukan Hal ini di Malam Hari

"Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk sebanyak 11 buah, luka sayat sebanyak 16 buah," terangnya.

Usia menghabisi nyawa istrinya, pelaku DH sempat kabur keluar rumah mertuanya. Warga bersama keluarga dan polisi mencari pelaku di sekitar lokasi kejadian, di Kampung Warungkadu, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, namun tidak berhasil ditemukan.

Hingga saat ayah korban, AS membersihkan darah, terdengar suara rintihan dari pintu belakang rumah. Salah dilihat, pelaku DH terkulai lemas dengan luka di leher. Suami dari RS itu kemudian dibawa ke Puskesmas Cibeber untuk mendapatkan pertolongan pertama, selanjutnya di rujuk ke RSUD Adji Darmo Lebak, beruntung nyawanya bisa terselamatkan.

Setelah pulih dari perawatan medis, pelaku DH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya